Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) PPW BAB IV Pasal 4 :

Jenis Anggota :

a. Anggota Biasa adalah :
- Pensiunan Pegawai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dan Anak Perusahaan yang memiliki Surat Keputusan (SK) Pensiun baik dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. maupun Anak Perusahaan.
-
Mantan Pegawai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dan/atau Anak Perusahaan, yang pada tanggal 27 September 2011 telah memiliki Kartu Tanda Anggota Purnabakti Wika dan/atau telah terdaftar sebagai Anggota Biasa.

b. Anggota Luar Biasa terdiri dari :
- Janda/duda dari Pensiunan Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan;
-
Mantan pegawai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.yang memiliki pengalaman bekerja di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk./Anak Perusahaan minimal 5 (lima) tahun dan mendaftar sebagai anggota Purnabakti Wika di Pusat/Wilayah/Daerah/Komda.

c. Anggota Kehormatan adalah :
- Anggota kehormatan adalah Pengurus PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., Anak Perusahaan dan Asosiasinya yang berasal dari bukan jenjang karier pegawai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. yang ditetapkan oleh Rapat Pembina dan Pengurus Purnabakti Wika.
-
Seseorang yang dinilai berjasa terhadap Purnabakti Wika berdasarkan keputusan Pembina dan Pengurus Purnabakti Wika.

d. Keanggotaan Purnabakti Wika menganut sistim Aktif (sukarela) dan keanggotaan dapat diakui apabila :
- Melakukan pendaftaran sebagai anggota biasa/luar biasa/kehormatan.
Pendaftaran dinyatakan diterima dan ditetapkan statusnya oleh pengurus Pusat (Ketua Umum).

Jumlah Anggota : 772 Orang

Jumlah Anggota Aktif : 579 Orang

black blue and yellow textile
black blue and yellow textile